Sunday, March 29, 2015

Bandar Udara Kuala Namo dan Hukum Tembak Bagi Perokok dalam Hubungan-nya dengan Smoking Area


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Memberikan masukan pada bandara-bandara di Nusantara, khsusnya
Bandara Kuala Namo seputar "Penting tidaknya di bangun "Smoking
Room" atau "Ruangan Merokok" di bandara tersebut termasuk
memberikan pendapat tentang diberlakukannya Hukum Tembak
bagi perokok di bandara-bandara Indonesia)
* Tulisan ke-4; Medan punya cerita
__________________________________________________________________














______________________

Kata Pengantar
______________________








Para pembaca angkola facebook.blogspot.com dimanapun berada...!

"Postingan ini sesungguhnya suatu pemikiran pendapat atau penilaian
pada hasil belajar via internet ini tentang Somoking Room atau Ruangan
tempat merokok di macam bandara di Dunia, termasuk Asean dan
Indonesia".

Hal ini terpikir untuk dibikin jadi tulisan disebabkan, "Penulis
mengalami kesulitan mencari tempat Merokok (Smoking Room) di Ruang
pintu masuk Bandara Kuala Namo" Karena penulis memang ingin merokok
setelah naik mobil Damri yang tidak boleh merokok dari Terminal
Amplas ke bandara tersebut".

Apala salahnya merokok dulu, toh awapun bukannya buru-buru naik
pesawat, 4 jam sebelum berangkat sudah tibanya awa dengan maksud
agar bisa menikmati macam Arsitektur baik ekstererior maupun
interior dari Bandara kebanggan para anak Medan Sumatra Utara ini.

Alhasil...!

Satu jam pertama sampai di bandara ini awa-pun tidak merokok,
dan tidak terlalu menjadi perhatian karena awa lagi asyik photo-
photo di bandara tersebut sambil berkata-kata dalam hati :

"Hebat-la pula Bandara-nya Anak Medan ini ya, "Bangunannya bukan saja
terkesan antik dengan gaya klasiknya, juga berkesan modern dengan
gaya susunan bahan-bahan bagunannya dan pengunaan catnya. Pun
bersih, indah dan molek, seperti moleknya para Boru / Cewe Melayu
Deli itu.

Hebat...! Hebat...! Hebat...! Berapalah sudah uang Rakyat yang
diolah oleh Negara membangun bandara ini ya...?" Begitu isi hati itu,
untuk kemudian teringat pada keinginan merokok.

Eis...!

Dan tiba-tiba mata penulis melihat seorang Bapak di sudut kanan
pintu masuk bandara sedang merokok. Sepertinya sang Bapak ini
tidak begitu menikmati rokok-nya. Matanya melirik kesana kemari
melihat petugas atau orang lainnya, apakah ada yang melihatnya
merokok atau tidak.

Menurut penulis, "Sang bapak yang merokok dibandara ini sudah
seperti buronan , seperti penyeludup, seperti pemakai yang mencoba
sembunyi dari kejaran petugas.

Rokok yang dihisapnya-pun tak habis-habis di putar-putarnya
di jari tangannya, hingga tak dapat dipungkiri, bahwa bapak ini,
gelisah menghisap rokoknya sementara belia merokok karena
rasa gelisahnya juga.

Mengetahui kegelisahan ini, maka penulis-pun mengambil inisiatif
untuk menemaninya merokok di sudut ruangan pintu masuk bandara
tersebut.

Dan sepertinya...!

Bapak itupun menjadi sedikit tenang, karena telah ada kawan yang
menemaninya merokok, yaitu penulis sendiri.

Para kawan sekalian...!

Tenangkah saya yang merokok di bandara tersebut...?
Ternyata tidak, ada perasaan bersalah, perasaan seolah telah
melanggar peraturan merokok, padahal di Bandara tersebut tak ada
peraturan merokok, "Awa seolah seperti mau ditembak jika
merokok di bandara tersebut.

Khusus untuk penulis...!

Dalam diri kita seolah ada perang antara, "Keinginan merokok dan
peraturan merokok yang justru membuat keadaan menjadi lebih
menggelisahkan hingga pandangan postif pada pihak pengelola
bandara-pun merobah jadi Negatif".























Bandara "tai-nya" bandara Kuala Namo ini, masak merokok saja tak
bisa, sementara di Bandara Sokarno Hatta aja bisa. Lebih hebat
apa bandara Kuala Namo ini darti badara Soekarno Hatta. Begitu,
isi pikiran negatif itu para saudara sekalian, untuk kemudian
penulis melanjutkan pengurusan masuk ruang tunggu Kuala Namo
dengan tanpa merokok 2 jam.

Dan ternyata, setelah menunggu 2 jam, pesawat Lion men-delay
pula keberangkatan-nya hingga mencapai 1 jam lebih dengan tujuan
Jakarta. Sedangkan untuk tujuan Batam men-delay hampir 2 jam
hingga di ruang tunggu pesawat tersebutpun terjadi keributan
yang menaikkkan rasa gelisah penulis dari 60 % menjadi 100 %.

Mau bagaimana lagi...?

Haruskah awa ikut ribut juga sebagai partisifasi dari lagu anak
Medan yang mengatakan, "Hancur demi kawan rela do au 
atau titik\ darah penghabisan, i do anggo au".

Ahgkg...!

Al hasil penulis pun tak mau ribut dan mencoba lagi mencari
ruangan sebagai tempat merokok di ruang tunggu pesawat tersebut.
Dan ternyata setelah penulis telusuri dari ujung-ke ujung, satu-pun
tak ada ruangan merokoknya.



















Hingga penulis-pun bertanya pada orang yang lalu-lalang sambil
menunggu pesawat tersebut, "Pak ada nagak di sini ruangan untuk
merokok...?" tanya penulis pada seorang Bapak yang sudah mengeluarkan
rokoknya dari kantongnya. Dan belia menjawab, "Ngak tahu pak, saya
juga lagi nyari-nyari ini". Katanya.

Sementara...!

Dua orang bapak lainnya, yang juga lagi gelisah menunggu pesawat
dan mendengar keributan memperhatikan penulis. dan sepertinya
mereka berharap ada ruangan tempat merokok-nya untuk
menenangkan diri sedikit".

Para kawan sekalian...!

Penulis yakin, yakin sekali, "Bahwa jika ada 10 penumpang pesawat
di bandara maka 7 diantaranya berkeinginan untuk dapat merokok
di bandara tersebut (Ruangan Khusus). Sedangkan 2 diantaranya
dapat menahan keinginan tersebut".

Ini artinya...!

Lima (5) dari seppulu (10) orang penumpang pesawat di bandara
adalah orang-orang yang berkeinginan besar agar setiap bandara
menyediakan "Smoking Room" atau "Ruangan tempat Merokok" 
tersebut.

Dan jika keyakinan ini dapat kita yakini pula sebagai hasil survei,
maka menurut hemat penulis, "Penyediaaan smoking Room di bandara-
bandara Indonesia adalah suatu hal yang penting".

Para pembaca angkolafacebook.blogspot.com yang penulis hormati...!

Mari sama belajar tentang Smoking Room Bandara-bandara dunia
termasuk Indonesia lewat postingan ini. Hasil belajar ini nantinya
akan kita bikin jadi masukan untuk bandara Kuala Namo, apakah
penting atau tidak di bangun "Smoking Room di bandara tersebut".

Begitupun...!

Agar postingan ini lebih memberi manfaat maka di akhir tulisan
penulis akan memberikan pertanyaan untuk anda "Klik" apakah anda
setuju atau tidak di bangun Smoking Room di Bandar Udara Kuala
Namo - Medan.

Para kawan sekalian...!

"Majulah Bandar Udara Kuala Namo-Medan"
dan selamat menyimak bersama lagu-lagu Daerah  Nusantara...!"
_________________________________________________________________

Sekilas tentang Macam Hal yang berhubungan dengan Ruangan Merokok
ditempat umum, khsusnya di bandara-bandara Internasional / Dunia
_________________________________________________________________

* Pengertian

Wikipedia berbahasa Inggiris lewat alamat situs A, mengatakan dalam
pemahaman penulis :

Ruangan merokok adalah ruangan yang disedikan secara khusus bagi para
perokok ditempat-tempat umum yang dilengkapi dengan tempat duduk, asbak
rokok, tempat sampah dan ventilasi udara.

* Dukungan pada disiapkannya ruangan merokok di
  tempat-tempat umum

Masih mengacu pada alamat situs A, maka penulis memahami bahwa semua
perusahaan rokok mendukung agar dibuatkan suatu ruangan khusus di
tempat-tempat umum termasuk bandara.

Adapun yang menjadi alasanya adalah para perokok tersebut bisajadi
sedang mengalami kebosanan, kegelisahan atau kegalauan pada saat
di tempat umum tersebut

* Hal Usia yang boleh memasuki ruangan merokok di Bandara

Dari hasil menyimak penulis pada alamat diatas (A), maka yang dibolehkan
memasuki ruangan merokok tersebut adalah mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

* Hal Sejarah pentingnya di buat ruangan merokok di Bandara

Mengacu pada alamat situs A, maka penulis memperoleh gambaran bahwa
pentingnya di sediakan ruangan khusus merokok di tempat-tempat umum
diseluruh dunia disebabkan adanya perbandingan atau kejadian pada masa
Perang Krimea pada tahun 1850.

Pada masa ini "Tembakau Turki" sangat populer di dunia sehingga banyak
orang merokok atau menghisap tembakau tersebut. Begitupun...! Perbuatan
merokok ini khsusnya bagi kaum wanita dianggap sebagai sesuatu yang
memberi kesan "Kasar" atau "kurang Sopan".

Dan untuk mengatasinya...!

Maka disediakanlah ruangan khsus bagi para perokok, sementara para
wanita banyak yang memakai kain sejenis beludru dengan maksud
untuk menyerap asap rokok tersebut jika mengarah padanya.

Karena keadaan atau situasi ini, "Maka para pria-pun yang punya
keinginan untuk merokok baik dirumahnya sendiri atau di tempat lain
khususnya setelah selesai acara makan, akan mencari ruangan-nya
sendiri untuk merokok.

* Hal Gambaran Negara-negara di Dunia yang sudah jelas-jelas mengeluarkan
  UU tentang aturan main merokok di bandara






















http://www.airportsmokers.com/

Pemahaman penulis pada kutipan gambar di atas, bahwa Nama-nama
Negara yang sudah jelas mengeluarkan Peraturan merokok adalah
negara yang berwarna biru. Sedangkan yang harna hitam belum.
Dan salah satu yang belum itu adalah Indonesia.

* Hal Gambaran Negara-Negara yang Melarang Merokok di 
   Bandara-bandara di Asia dan Hukumnya

1. Singapur

Hukum Merokok

Merokok dilarang di sebagian besar lokasi indoor di Singapura termasuk
bioskop, AC pusat perbelanjaan dan perkantoran, stasiun bis dan tempat
penampungan, kolam renang, stadion olahraga, dll Area khusus merokok
diperbolehkan di tempat tertentu seperti makan pendirian dan tempat
hiburan .
http://www.airportsmokers.com/airports_of_asia/singapore/singapores_airports.htm

2. Piliphina

Hukum Merokok

Davao - Merokok di sebagian besar tempat umum dilarang, termasuk Mal,
bioskop, tempat, pusat perbelanjaan dan stasiun gas.

Manila - Seperti di Davao merokok dilarang di semua tempat umum,
tetapi daerah asap diperbolehkan di tempat-tempat tertentu,
seperti pub dan kafe.

3. Cina

Hukum Merokok

Cina -. Pada 1 Mei 2011 Larangan merokok nasional yang baru, yang meluas
ke semua tempat umum tertutup ini berlaku Hong Kong - S si tolol bebas
peraturan termasuk tempat kerja dalam ruangan, sebagian besar tempat-
tempat umum termasuk restoran, warung internet, wc umum, pantai dan
kebanyakan taman umum.

Beberapa bar, panti karaoke, sauna dan klub malam dibebaskan.

Makau - di sini adalah larangan total dalam ruangan merokok.
http://www.airportsmokers.com/airports_of_asia/China/chinas_airports.htm

4. Dll

* Hal Macam bentuk / model ruangan Merokok di di 
   Bandara-bandara dunia












__________________________________________________________________

Sekilas tentang Macam Hal yang berhubungan dengan Ruangan Merokok
ditempat umum, khsusnya di bandara-bandara di Indonesia
___________________________________________________________________

* Hal macam bandara di Indonesia yang menyediakan ruangan merokok

1. Bali 



TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga orang pria terlihat sedang 
bercengkrama di sebuah bilik kaca di ruang tunggu penumpang 
Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, Kamis (8/5/2014).

Di dalam bilik tertutup tersebut, terdapat beberap kursi kayu, 
meja, asbak, minuman kemasan dan beberapa cangkir kopi.
____________________________________________________

Masalah dan Latar Belakang Masalah Smoking Area 
Bandar Udara Kuala Namo  Medan - Sumut
____________________________________________________

* Masalah

Ehem...ehem....ehem....!

"Masalah adalah ketika suatu kenyataan tidak sesuai dengan yang
seharusnya" Dengan kata lain "Ketika Dassolen tidak sesuai dengan
Dassein maka terjadilah masalah.

Das sollen adalah segala sesuatu yang merupakan keharusan , atau
yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap tindak secara
tertentu dalam menghadapi pekerjaan atau masalah tertentu pula.
Dapat pula diartikan sebagai segala sesuatu yang seharusnya terjadi
atau sesuatu yang berdasarkan teori dan berdasarkan aturan
seharusnya terjadi.

Sebagai contoh:
1. Jika kita ingin membeli sebuah barang, maka kita harus membayar.
2. Jika kita ingin menyebrang di jalan raya, maka kita harus melewati
“zebra cross” atau di jembatan penyebrangan dan sebagainya.
3. Jika kita berkendara, dan tiba-tiba lampu lalu lintas menunjukkan
lampu merah, maka kita harus berhenti.

Das sein adalah segala sesuatu yang merupakan pelaksanaan dari
segala sesuatu yang diatur dalam das sollen. Atau dengan kata lain
das solen adalah apa yang terjadi dari pelaksanaan das solen.

Berdasarkan pengertian pengertian di atas, maka kita dapat
menyimpulkan bahwa pada dasarnya antara das sollen dan das sein
bisa saja terjadi pertentangan. Misalnya, ada aturan yang menyatakan
bahwa ketika lampu lalu lintas berwarna merah, maka kita sebagai
pengendara harus berhenti. Hal itu adalah das sollen atau apa yang
seharusnya terjadi. Akan tetapi, das sein-nya atau pelaksanaannya
tidak selamanya seperti itu. Bisa saja pengendara berhenti dan
pengendara bisa saja menerobos.

* Latar Belakang Masalah Bandar Udara Kuala Namo




























1. Kutipan satu (Masalah Kuala Namo Sendiri)








MEDAN - Pihak Kuala Namu International Airport (KNIA) sampai saat
ini belum tegas terhadap para perokok. Terbukti, sejumlah orang
terlihat masih menghisap rokok di terminal keberangkatan.

Konsep bandara internasional layaknya bandar udara di Korea,
Hongkong, dan Malaysia tidak terlihat. KNIA malah mirip seperti 
terminal kumuh yang penuh asap rokok. “Sebenarnya Bandara Kuala 
Namu sudah ada kawasan untuk merokok. Kalau mau merokok, 
silahkan di tempatnya, namun kadang kesadaran belum dimiliki 
oleh semua pengunjung di bandara ini,” ujar Airport Service 
Manager Bandara, Djamal Amri kepada wartawan, hari ini.

Dijelaskannya, di beberapa titik sudah dipasang spanduk yang
menyatakan ‘Dilarang Merokok’. Ini untuk mempertegas bahwa di
gedung bandara tidak boleh merokok.

Itu dilakukan mulai dari terminal kedatangan di lantai 1,
kemudian di hotel transit dan kawasan komersial di lantai
mezzanine (lantai tambahan), hingga lantai 2 yang merupakan
kawasan komersial dan terminal keberangkatan.

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=339028:perokok-masih-bebas-di-knia&catid=15:sumut&Itemid=28

Komentar penulis blog :

Tidak ada ruangan khusus untuk perokok yang diciptakan pihak
pengelola Bandar Udara Kuala Namo padasaat penulis kunjungi
di tanggal, 13 dan 18 Maret 2015.

Penulis telah berkeliling di bandar udara tersebut dan tak
melihat satupun ruangan tempat merokok dengan gambaran ruangan
seperti dibawah ini :

2. Kutipan dua (Masalah Bandara suta/perbandingan)

indonews.com – Imbauan larangan merokok di kawasan Bandara
Soekarno-Hatta, Tangerang, banyak diabaikan pengguna jasa
penerbangan. Hal ini terbukti dengan terus dilakukannya
sweeping pengguna jasa yang merokok di areal bandara,
terutama di areal central coridor.

Seperti yang dilakukan petugas Angkasa Pura II hari ini
misalnya. Mereka melakukan sweeping terhadap puluhan orang
pengguna jasa yang merokok di areal central coridor,
Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.

Andika Nuryaman, Oprasional Manajer Angkasa Pura 2 Terminal 1B
mengatakan, sudah ada larangan merokok di beberapa titik. Akan
tetapi masih diabaikan, sehingga pihaknya terus melakukan
sweeping setiap harinya.

“Upaya ini terus kami gencarkan, dengan maksud agar tidak
mengganggu pengguna jasa lain yang tidak merokok,” tegasnya,
kepada wartawan, Kamis (13/6/2013).

Lebih lanjut di :

http://metro.sindonews.com/read/749299/31/larangan-merokok-di-bandara-soetta-banyak-diabaikan-1371104648

3. Kutipan 4 (Undang-Undang Larangan Merokok)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2010

TENTANG

LARANGAN MEROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang   :
a. bahwa tingkat perokok di Indonesia telah mencapai tingkat
yang memprihatinkan sehingga menimbulkan pencemaran udara dan
gangguan kesehatan;

b. bahwa asap yang dihembuskan para perokok akan dihirup
langsung oleh perokok  dan akan dihirup oleh orang lain
atau perokok pasif;

c. bahwa setiap hal yang menyebakan pencemaran lingkungan
dan gangguan kesehatanakan menimbulkan kerugian ekonomi
yang besar bagi Negara;

d. bahwa upaya menghentikan kebiasaan merokok sudah seharusnya
menjadi tugas dan tanggung jawab dari segenap lapisan masyarakat;

e.  bahwa iklim tidak merokok di Indonesia harus diciptakan
demi tercapainya Negara dan bangsa Indonesia yang sehat
dan makmur;
Mengigat :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4419);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN;
Menetapkan  :

UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN MEROKOK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Larangan Merokok adalah suatu ketentuan yang memaksa warga
masyarakat untuk tidak menghisap rokok di tempat-tempat umum.
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70
hingga 120 mm (yang ukurannya bervariasi) dengan diameter
sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah.

Merokok adalah kegiatan membakar rokok salah satu ujungnya dan
dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada
ujung lainnya.

Stiker  larangan merokok adalah stiker yang stiker yang
mengingatkan bahaya yang terkandung dalam sebatang rokok
yang wajib di tempelkan di kawasan dilarang merokok.
Kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja,
tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan,
arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
Perokok adalah orang yang melakukan tindakan merokok.

Perokok pasif adalah orang yang tidak melakukan tindakan merokok
tetapi terkena dampak dari merokok dengan menghisap asap rokok
yang dihembuskan oleh perokok yang merokok.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Larangan merokok diselenggarakan dengan berasaskan keserasian
dan keseimbangan, manfaat, pencemar membayar, dan perlindungan
kesehatan masyarakat.

Pasal 3

Larangan merokok bertujuan untuk:
Menurunkan jumlah angka perokok terutama perokok usia muda
Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan terciptanya kualitas udara
yang bersih dan sehat serta bebas asap rokok
Menurunkan jumlah penyakit dan kematian yang timbul akibat merokok

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

Setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang membahayakan
kesehatan dan merncemari lingkungan udara.

Pasal 5

(1)  Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan lingkungan yang
sehat dan bebas asap rokok;

(2)  Perokok berkewajiban untuk merokok pada tempatnya dan tidak
merokok pada kawasan dilarang merokok.

BAB IV

KETENTUAN PIDANA

Perokok yang melakukan tindakan merokok di kawasan dilarang
merokok, sebagaima dimaksud Pasal 5 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
ANDI MATTALANTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 58.

Hasil Pencarian Anda:
1. Contoh undang-undang larangan merokok
2. undang-undang merokok
3. undang-undang rokok
4. tata tertib di kawasan larangan tanpa asap rokok
5. undang undang tentang rokok di amerika
6. uu merokok

Nb: undang-undang ini hanyalah contoh, yang dibuat oleh penulis.
sampai dengan saat ini, undang-undang mengenai larangan merokok,
belum ada di Indonesia.

Comentar Penulis :
Sesungguhnya Undang-Undang Larangan Merokok di atas adalah contoh
Undang-Undang Larangan Merokok yang penulis kutif dari alamat :
https://lawmetha.wordpress.com/2011/05/20/uu-larangan-merokok/

Ini artinya "Pemerintah RepublikIndonesia" tidak punya Undang-
Undang yang melarang warganya atau masyarakatnya untuk merokok.
Karena itu, "Sampai sekarang-pun di Negara ini tetap boleh Merokok".

* Masalahnya

Mangacu pada latar belakang masalah diatas, penulis
menemukan masalahnya ada di :

1. Bandar udara dimanapun di Indonesia, "Tidak punya aturan yang kuat,
   tentang larangan merokok di bandara yang sama kuatnya dengan larangan
   membunuh orang atau larangan korupsi, atau larangan menghisaf narkoba
   atau larangan lainnya yang bukan saja sanksinya, denda, sita, penjara
   atau hukuman mati.

2. Larangan merokok di Bandar Udara Kuala Namo menjadi tidak begitu
   kuat alasannya disebabkan, Bandar udara Sokarno Hatta membolehkan
   merokok di tempat tempat tertentu (Smoking Rooom Bandara)
  .
3. Undang-Undang Pemerintah atau Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2010
  "Tentang larangan Merokok" adalah Undang_undang akal-akalan, undang-
   Undang bikin-bikinan atau Undang-Undang ece-ece yang merupakan
   usul dari salah seorang masyarakat Indonesia yang menurut hemat
   penulis adalah "Usul yang tak mungkin di laksanakan"

   Dengan kata lain :

   Pemerintah Republik Indonesia tidak akan pernah mengeluarkan UU
   larangan Merokok di Indonesia ini, selagi Pemerintah RI mengizinkan
   Perusahaan Rokok ada di Negara ini dan mereka mendapat "pendapatan"
   dari perusahaan tersebut.

Rumusan Masalahnya :

Mengacu pada "Latar Belakang Masalah" dan "Masalahnya" sebagaimana
tergambar di atas, maka penulis menyusun Rumusan masalah untuk
masalah Smoking Room di Bandara Kuala Namo, sbb :

"Sejauh manakah kepentingan; "Penting- la pula" atau tidak Penting
la pula" di bangun atau di buat atau di bikin Smoking Room di Bandar
Udara kuala Namo...?"

* Gambaran Hipotesis-nya :



















* Pembahasan









Para kawan...!

Berikut pembahasan penulis pada rumusan masalah di atas :

1. Gambaran alasan perlunya menyediakan Smoking Room di
   Bandar Udara Kuala Namo

- Jelas...! Kuala Namo hanyalah salah satu Bandar Udara di dunia ini
  dari sekian ratus dan mungkin dari sekian ribu bandara yang ada.

- Sungguh tidak mungkin Pmerintah Republik Indonesia "Mengeluarkan
  Undang-Undang Larangan Merokok (Sama sekali tak boleh merokok-pen)
  di Negara ini karena Pemerintah punya kepentingan pada perusahaan
  rokok.

- Bandar udara Suta yang dapat dikatakan sebagai Bandar Udara percontohon
  ternyata memberikan contoh membolehkan merokok di ruang tertentu di
  wilayah bandara.

- Khusus untuk bandar Udara Kuala Namo, yang dapat kita sinonimkan dengan
  Bandar udaranya para masyarakat Sumatra Utara, yang untuk kemudahan dan
  kebanggan penyebutan kita sebut para "Anak Medan" sudah sepantasnya
  lebih disesuaikan dengan kebutuhan "Anak Medan" itu sendiri dari pada
  kebutuhan anak Jawa, anak Palemang, anak Sunda, anak Ambon, anak Cina,
  anak Jerman atau anak Erofa.









  Karena mereka-mereka ini, pada umumnya hanyalah "Patrawisatawan
  Nusantara dan dunia yang hanya sekali-sekali memanfaatkan Bandar
  udara Kuala Namo yang sama artinya dengan hanya sekali-sekali pula
  memberikan pendapatan, memberikan keuntungan pada Pemprov Sumut.

  Sedangkan para anak Medan itu sendiri...!

Setiap bulan, setiap Minggu dan bahkan setiap hari mereka memberikan
keuntungan pada pihak Bandara lewat pembelian tiket Damri, Kereta api
dan tiket pesawat yang telah dikerjasamakan Pemda Sumut demi perolehan
pendapatan daerah. Iayakan...?

- Jika pihak Bandara Kuala Namo melihat "lebih jeli" bagaimana rokok
  di mata masyarakat umum Sumatra Utara, khsusnya masyarakt-masyarakat
  yang tinggal di desa-desa tingkat kecamatan /Kabupaten-Kabupaten di
  Sumatra Utara maka tahulah anda bahwa :

  "Rokok bagi masyarakat Sumatra Utara bukanlah rokok hanya sebatas
  agar terlihat menjadi pria sejati. Tapi lebih dari itu...!

  "Rokok bagi masyarakat Sumatra Utara sudah merupakan bagian dari
   budaya Sumatra Utara itu sendiri. Dan ini semua sangat terbukti
   dari disediakannya rokok dalam setiap acara-acara budaya oleh
   pihak penyelenggara acara. Apakah itu namanya Syukuran, Pernikahan,
   Sunatan atau bahkan kematian. Rokok itu selalu tersedia.

  Begitupun dibidang pergaulan...!

  Yang bisa saja berkorelasi dengan, "Saling memperoleh keuntungan"
  diantara yang berteman, "Rokok adalah alasan kerjasama, alasan
  pergauan bagi umumnya para anak Medan".

  Dan alasan pergaulan ini...!
  Setuju atau tidak setuju anda para pembaca angkolafacebook.blog
  spot.com, ternyata Telah merambah pula pada sebagian kaum
  wanitanya". Mereka juga tambah tahun tambah banyak yang merokok.









- Pun rokok bagi kebayakan anak Medan sama artinya dengan semangat,
  "Ada rokoknya hidup-nya bersemangat tak ada rokok-nya hidupnya
  tidak bersemangat".








- Tentu terasa kurang etis, kurang menghargai hidup jika
seseorang berprinsif mengenai rokok, "Mangidup pe matedo,
so mangidup pe matedo. Gonanma mangidup sampe mate
(Merokok juga mati, tak merokok juga mati, bagus merokok
sampai mati). Kenyataan dilapangan, banyak manusia ini
punya perinsif demikian.

- Dll...alasannya...yang mungkin saja masuk akal atau
  tidak masuk akal.

2. Gambaran alasan tidak perlunya Smoking Room di Bandar Udara
   Kuala Namo - Medan (=Tidak boleh merokok sama sekali)

- Jelas...! Sebodoh-bodohnya anak Medan tahu, "bahwa merokok
  tidak baik untuk kesehatan dirinya, istrinya, anaknya atau
  saudaranya jika merokok di dekat mereka.

  Karena itu...!
  Pantaslah pihak bandara kuala Namo tidak membolehkan
  merokok di bandara-nya.

- Demi terjaganya lingkungan yang bersih, maka pantas pulalah pihak 
  Bandara Kuala Namo tidak mengijinkan merokok di bandaranya.

- Maka lebih pentinglah wanita bagi pihak Bandar Udara Kuala Namo
  dari pada pria yang menjadi suami wanita tersebut. Karena itu
  pantaslah pihak bandara kuala Namo tidak membolehkan merokok
  di bandaranya.

- Karena pihak Bandar Udara Kuala Namo tidak Suka pada perusahaan
  rokok apapun yang ada di Nusantara dan dunia ini, maka pantaslah
  bihak bandara Kuala Namo tidak mengijinkan merokok di bandaranya. 

- Karena ada logo larangan merokok di bandara lainnya, maka
  di pasang pulalah logo ttersebut di Bandar Udara kuala Namo.

- Karena banyak pria di Sumatra Utara menjadi tidak harmonis
  dengan istrinya gara-gara pengurangan belanja dapur,  Maka
   pantaslah Bandara Kuala Namu tidak membolehkan merokok

- Karena Bandar Udara kuala namo memiliki konsep Bandar Udara
  Internasional, maka pantaslah pihak bandara tidak membolehkan
   merokok di tempatnya.

- Dll...alasannya...yang mungkin saja masuk akal atau
  tidak masuk akal.

* Survei (Di tempatkan pada penutup tulisan guna kemudahan menjawab)
________________________________________

Penutup (Kesimpulan - Saran - Survei)
________________________________________

* Kesimpulan

"Belum bisa disimpulkan apakah Smoking Room perlu diadakan di Bandar
Udara Kualanamo" dengan alasan penulis :

"Selain memberikan data kwantitatif (Argumen), penulis juga ingin 
memberikan data kwaltatif (Angka) pada pihak Bandara Kuala Namo".

Dan ini dapat diketahui. "Setelah survei Klik Link dibawah ini di
jawab oleh para pembaca angkolafacebook.blogspot.com.

Bagi penulis...!

"Yang penting adalah jumlah klik-nya, berapa kalipun di klik dan
jawaban apapun yang di klik tidak dipersoalkan".  Semakin sering
di klik suatu link, semakin seriuslah keinginan tersebut.

Hasil klik ini akann penulis sampaikan di "Cat" postingan ini juga
setelah 1 Bulan masa posting, hingga pembaca atau pihak pegelola
Bandara kuala Namo dapat mengetahui jumlahnya pada masa-masa
mendatang.

* Saran

Berpartisifasilah para kawan, "Siapapun dan dimanpun anda. Dan
berapapun usia anda termasuk apapun jenis kelamin anda. Karena
hasil klik anda adalah isi pikiran anda yang coba penulis
wakilkan lewat postingan ini.

* Survei






















Para kawan...!
Pembaca angkolafacebook.blogspot.com yang penulis hormatai...!

Mohon di bantu dengan "meng-klik", salah satu jawaban pertanyaan
dibawah ini, sebagai bahan masukan unuk para pengelola Bandar Udara
"Kuala Namo Medan - Sumut", mengenai apakah penting menurut anda 
di bangun smoking area di bandara tersebut.

Jumlah pengklikan akan penulis beritahukan setiap akhir bulan, hingga
kita peroleh gambaran bahwa "Smoking area memang pentiang atau tidak
penting di bangun di Bandar Udara Kuala Namo - Medan.

Pertanyaannya :

Apakah menurut Bapak/Ibu/Saudara/i penting di bangun "Smoking Area"
atau "Ruangan Khusus Bagi Perokok" di lingkungan Bandar Udara Kuala
Namo - Medan, khsusnya di ruang tunggu pesawat, di lingkungan pintu
masuk-nya dan di depan pintu penjeputan penumpang bandaranya...?

Pilihan Jawaban :

a. Klik "Penting la pula"

b. Klik "Tidak penting la pula"

Selamat malam....dan....
Horas...!
______________________________________________________________
Cat 1 :
- Jumlah jawaban ; a. Klik "Penting la pula" sebanyakkkkk 28 kali
- Jumlah jawab ; b. Klik "Tidak penting la pula" sebanyak 17 kali
.............................(di isi setelah sebulan masa posting).
- Jumlah dilihat sampai 1 Mei 2015 sebanyak 72 kali

Cat 2 :
- Jumlah jawaban ; a. Klik "Penting la pula" sebanyakkkkk 33 kali
- Jumlah jawab ; b. Klik "Tidak penting la pula" sebanyak 17 kali
.............................(di isi setelah sebulan masa posting).
- Jumlah dilihat sampai 20 Juni 2015 sebanyak 86 kali


Cat 2 :
- Jumlah jawaban ; a. Klik "Penting la pula" sebanyakkkkk 44 kali
- Jumlah jawab ; b. Klik "Tidak penting la pula" sebanyak 64 kali
.............................(di isi setelah sebulan masa posting).
- Jumlah dilihat sampai 25 Nopember 2016 sebanyak 316 kali





Cat Susulan :
Tanggal 21 Nopember 2016 penulis ke Bandara Kuala Namo.
Dan ternyata, telah punya Smoking Area di sudut Ruang Tunggu
Kuala Namo.

Trims pada pihak Bandara
ttd
Anak Medan




No comments:

Post a Comment