Saturday, January 16, 2016

Terorisme 1 : Hubungan Pemahaman pada Arti Terorisme dengan Tindakan Antisifasi Terorisme

#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar Arti terorisme yang harus dipahami dalam
hubungannya dengan Tindakan Antisifasi Terorisme yang harus dilaksanakan)
__________________________________________________________________












_________________

Kata Pengantar
_________________

"Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan
perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi
terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan
yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali
merupakan warga sipil".

Demikian Wikipedia Ind mengartikan sekilas tentang "Arti Terorisme".

Para kawan dimana-pun berada...!

Menurut hemat penulis, "Jika saja masyarakat Indonesia sepemahaman akan
arti Terorisme, maka terorisme di Indonesia ini akan lebih mudah di
cegahnya".

Mengapa tidak...!

"Karena pemahaman seseorang pada suatu persoalan akan sangat berpengaruh
besar pada tindakan atau prilaku seseorang untuk dilakukan seseorang atau untuk
dilakukan secara bersama.

1. Hanya karena paham-lah Angkatan Bersenjata Indonesia berani menembak
   mati seseorang yang menurut pemahamnnya adalah terorisme apalagi
   yang sudah terbukti kegiatannya.

2. Hanya karena paham-lah mengapa Polisi mengejar atau menahan seseorang
   yang mereka curugai sebagai terorisme.

...dan...

3. Hanya karena tidak paham-lah mengapa masyarakat tidak menjauh atau
   justru lebih mendekat kepada suatu lokasi dimana terorisme sedang
   beraksi, seperti beberapa photo dibawah ini yang juga menjadi alasan
   penulis mengapa memposting tulisan ini (Pemahaman pada ketidak
   pahaman bersama akan menciptakan prilaku yang sama-pen)

Ini photo ketidak pahaman-nya :







\










Para kawan dimana-pun berada...!

Logikanya :

- Jika arti Terorisme saja tidak kita pahami, bagaimana kita dapat
  mengantisifasinya.

...dan...

- Jangankan untuk mengantisifasinya, bahkan diajak ikut-pun bisa saja
  kita mau dengan tanpa kita sadari bahwa kita telah menjadi terorisme.

...dan...

- Bisa jadi Anda menjadi heran, mengapa anda dikejar-kejar polisi padahal
  anda sudah tiap hari Sholat, jenggot sudah 7 meter, peci dan serban
  menjadi pakaian anda sehari-hari. Tasbih-pun sudah menjadi kalung.

  Mengapa...mengapa...mengapa...?

- Pembicaraan anda juga tidak lepas dari jihad dan selalu mengutuk habis
  orang yang korufsi dan tidak suka pula pada orang yang tidak puasa.
  Juga sangat memprotes tempat-tempat maksiat.

  Tapi...!

- Mengapa anda tetap dalam pengawasan polisi, padahal menurut anda,
  anda itu bukan terorisme, tapi separatisme atau justru penegak ajaran
  agama sebagaimana yang diajarkan agama.

Para kawan dimana-pun berada...!

Berikut info sekitar "Arti Terorisme" semoga anda/kita pemahaminya hinga
anda/kita dapat menilai diri anda, apakah seorang terorisme atau tidak atau anda
dapat menilai orang lain apakah seorang terorisme atau tidak.

Selamat menyimak...!

Oya...!

Postingan ini juga menghubungkannya dengan kebenaran dalam Islam,
karena Islam sudah sedemikian dekatnya dengan Islam menurut
pendapat sebagian orang atau menurut penilaian umum dunia.






















___________________________________________________________

Sekilas Pengertian Teroris dan Terorisme untuk Dipahami
___________________________________________________________

* Hal Istilah Teroris dan Terorisme

Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada
para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal
atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut.

Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang
dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan
oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan
yang kejam.

Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan
"terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis,
pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan
lain-lain.
























Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : "Makna sebenarnya dari jihad,
mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk
sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri
sering tampak dengan mengatasnamakan agama.

Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara
atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti
dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam
kategori itu.

Persoalan standar ganda selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya
bermula dari Barat. Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris
terhadap berbagai kelompok di dunia, di sisi lain liputan media
menunjukkan fakta bahwa Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme
yang mengerikan hingga melanggar konvensi yang telah disepakati.

* Hal Definisi Terorisme

Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya
adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of
Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut:

“Terrorism means the use of violence for political ends and includes
any use of violence for the purpose putting the public or any
section of the public in fear[5].” Kegiatan Terorisme mempunyai
tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian
dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa.




























Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang
dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya.

Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana
panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat
terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok
tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror.

Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan
teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja.

Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror
adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus
atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.

Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang
dimaksud dengan Terorisme. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli
Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu
pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga
sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut.

Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan
yang subjektif, hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan
pada saat dan kondisi tertentu.

Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut,
tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha
memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan
abad ke-20. Pada tahun 1937 lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman
Terorisme (Convention for The Prevention and Suppression of
dimana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai Crimes against State.

Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST)
tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan
perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula
dikategorikan sebagai Crimes against State (termasuk pembunuhan dan
percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi
Crimes against Humanity, dimana yang menjadi korban adalah masyarakat
sipil.

Crimes against Humanity masuk kategori Gross Violation of Human Rights
(Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik
yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah
(Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali.

Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan,
pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai,
target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi.
Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan
kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap
perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security
of mankind).

























Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai
mala per se atau mala in se, tergolong kejahatan terhadap hati nurani
(Crimes against conscience), menjadi sesuatu jahat bukan karena diatur
atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong
sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita
yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.

Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh
sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk
Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional
serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal
(criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan
komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.

__________________________________________________________________

Sekilas Gambaran Antisifasi yang harus dilaksanakan sehubungan
dengan pemahaman pada istilah Teroris dan Terorisme
_________________________________________________________________

Demikian yang dapat penulis sampaikan :

1. Sebagaimana disampaikan Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli
   Hukum Pidana Internasional yang mengatakan, "Sejauh ini belum ada
   batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan
   Terorisme, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu  pengertian
   yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga
   sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut.

maka menurut penulis :

Tetap perlu usaha untuk mendapatkan kesepakatan tentang apa yang di
maksud Terorisme dalam pengertian Internasional dan Nasional. Dan
itulah salah satu alasannya mengapa perlu juga UU yang berhubungan
dengan terorisme.

Jika seorang Individu atau sekelompok masyarakat tidak dapat mengerti
atau memahami, apakah suatu kegiatan atau perbuatan ada unsur
terorisme-nya atau tidak, maka dapat ditanyakan langsung ciri-ciri
terorisme itu, karena ini-lah salah satu tugas dari Polisi RI dalam m
enciptakan Kesatuan dan Persatuan di negara ini.
























Dengan demikian...!

Meskipun susah untuk mengartikan apa yang dimaksud dengan Terorisme,
tapi dengan mengetahui ciri-cirinya tetap dapat dilakukan Antisifasi
Terorisme.

Gambaran Caranya :

1. Secara Logika (Tidak tahu UU yang mengaturnya) hanya ABRI dan orang
   orang tertentulah yang berhubungan dengan keamanan Negara yang boleh
   memegang senjata Api di negara ini.

   Jadi...!

   Bagaimana mungkin seorang masyarakat biasa punya senjata Api, maka
   Laporkanlah.

2. Secara logika, hampir semua kegiatan postif di negara ini dilaksanakan
   mulai dari pagi hari sampai hampir tengah malam. jadi...! Bagaimana
   mungkin ada suatu kegiatan yang dilakukan di tengah malam secara
   sembunyi-sembunyi, maka curigai-lah dan bila perlu laporkan sesuai
   dengan pemahmannya pada atri terorisme dan ciri-cirinya.

3. Anda pembaca angkola facebook.blogspot.co.id-lah yang memperdalamnya,
   penulis hanya merangsang keinginan untuk melakukan antisifasinya.

Para kawan sekalian...!

Hanya karena kegagalan Antisifasi-lah makanya kegiatan terorisme di
Indonesia ini banyak memakan korban.

Dan korban yang berjatuhan karena terorisme di negara ini tidak-lah
mutlak terjadi karena kegagalan Polisi, ABRI atau instansi terkait.
Tapi juga kegagalan masyarakat yang tak dapat mengantisifasi karena
mungkin :

- Polisi, Abri, Bin, Densus 88 dan instasi terkait belum begitu terlatih
  dalam Antisifasi terorisme ini.

- Anda, saya, kita atau mereka mungkin hanya bisa berteori akan
  pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan RI, tapi dalam
  antisifasinya, Anda, saya, kita atau mereka semua-nya, Payah dalam
  Antisifasi-nya.

Padahal...!

Fakta berkata...!

Para teroris itu bukan bersumber dari Negara, tapi bersumber dari
masyarakat dan kita adalah bagian dari masyarakat yang mungkin saja
akan menjadi teroris juga karena ketidak pahaman kita akan apa yang
dimaksud dengan terorisme itu.
Pahamilah...dan Antisifasi-lah...!

























_____________________________________

Penutup (Kesimpulan dan Saran)
_____________________________________

* Kesimpulan

Demikian yang dapat disampaikan lewat postingan ini para pembaca
angkolafacebook.blogspot.co.id sekalian...!

...dan...

"Mari sama jaga Kesatuan dan Persatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia ini" bersama pemahaman kita pada istilah Teror dan terorisme
yang harus kita iringi dengan tindakan antisifasi-nya.

Sungguh pemahaman pada istilah Terorisme itu punya hubungan yang erat
dengan tindakan Antisifasi terorisme.

Pahamilah...pahamilah...pahamilah...!
Antisifasi-lah...antisifasi-lah...Antisifasi-lah...

Dengan pemahaman dan Antisifasi...!
Insya Allah....Kita semua...akan....selalu...!

Horas-lah....Horas-lah....Horas-lah....!

* Saran

* Dalam hubungannya dengan Masyarakat

Jika suatu saat Anda berada dalam situasi, "Sedang terjadi perang atau
tembak-menembak antara Polisi / kesatuan terkait dengan para teroris,
maka berusahalah untuk menghindar kawan sejauh mungkin dari situasi itu.

Karena...!

Bisa saja anda yang menjadi sasaran tembak atau sasaran berlindung dari
teroris tersebut. Atau...! Menjadi sasaran tembak dari aparat anti teror,
karena situasi yang tak terkendali. Anda disangka teroris-nya atau anda
menjadi salah sasaran tembak.

Katanya kawan...!

Senapang Asli itu tidak-lah sama dengan senapang Air anda pada saat masih
anak-anak. Anda hentakan dari setiap senapang asli yang mengeluarkan peluru.
Dan itu tidak mudah mengendalikannya.

Lainnya lagi...!

Anda juga dapat menjadi penghambat bagi para kesatuan Anti Teror dalam
menerapkan kecepatan dan ketepatan bertindak. Bisa saja konsentrasi
menjadi berkurang karena harus memikirkan keselamatan anda juga, padahal
anda dapat selamat tanpa perlu mereka pikirkan, mereka selamatkan.


























2. Dalam Hubungannya dengan Polisi / kesatuan terkait

Semoga kejadian-kejadian Terorisme di Indonesia dari tahun 1981-2015
yang jumlah kejadiannya kurang lebih 25 kali dengan korban meninggal
dikisaran 200 - 300 orang dan terluka dikisaran 300 - 500 orang dapat
menjadi pelajaran berharga dalam mengantisifasi terorisme ini di
Nusantara.

3. Dalam Hubungannya dengan Para Teroris

Sungguh hati Nurani itu tak dapat mendustakan apa yang dilihat-nya, apa
yang diketahuinya. Jika hati nurani anda memberikan jawaban bahwa anda
adalah teroris maka berhenti-lah jadi teroris kawan.

Lupakan buku-buku Terorisme-mu dan coba buka kembali Buku-Buku Pancasilamu.
Lupakan juga Lagu-lagu terorismemu dan coba dengar kembali lagu Indonesia
Raya, Lagu Indonesia Tanah Airku.

Hayati syair-syair-nya kawan, dan mintalah petunjuk pada Allah Swt agar
selalu ditunjuki jalan yang benar, jalan yang di Ridhoi dan bukan jalan
yang dimurkai atau-pun jalan yang sesat.

Ihdinashirratal mustaqim, 

shiratalladzina an’amta alaihim ghairil maghduubi alaihim waladhaalin, 

_________

........

"Tunjukilah kami jalan yang lurus", 

"(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat 
kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan 
(pula jalan) mereka yang sesat".

Para kawan sekalian...!

Al - Fatiha...!



























....dan...


Selamat malam...!

_______________________________________________________________________________
Cat :
* Postingan ini berhubungan dengan :

Terorisme 2 :
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2016/01/terorisme-2-daftar-kejadian-terorisme.html
Terorisme 3 :
http://angkolafacebook.blogspot.co.id/2016/01/terorisme-3-terorisme-world-trade.html


http://amzn.to/1VW0ktU
cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork cara membuat link pada gambar
cara membuat link pada gambar cara cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar

No comments:

Post a Comment